Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menjawab tantangan kerusakan sumber daya tanah dan air yang semakin meningkat akibat kegiatan manusia dan perubahan iklim. Regulasi sebelumnya dianggap belum mampu mengatur secara menyeluruh upaya konservasi dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk menjaga fungsi tanah dan air sebagai sumber daya vital bagi kehidupan, pertanian, dan lingkungan hidup, serta untuk mencegah degradasi lahan dan bencana hidrometeorologis seperti erosi, banjir, dan kekeringan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur prinsip, tujuan, dan ruang lingkup konservasi tanah dan air yang mencakup perlindungan, pemeliharaan, dan pemulihan fungsi tanah dan air. Di dalamnya diatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan konservasi oleh pemerintah pusat dan daerah, keterlibatan masyarakat, pendanaan, serta penerapan insentif dan disinsentif bagi pelaku konservasi. Selain itu, diatur pula pengelolaan lahan kritis, teknologi konservasi, sistem informasi, dan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan konservasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Ketentuan penutup menetapkan bahwa pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksana dari Undang-Undang ini paling lambat dua tahun sejak diundangkan, serta mencabut ketentuan yang bertentangan agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air dapat dilaksanakan secara efektif dan terpadu.