undang-undang nomor 37 tahun 2014
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menjawab tantangan kerusakan sumber daya tanah dan air yang semakin meningkat akibat kegiatan manusia dan perubahan iklim. Regulasi sebelumnya dianggap belum mampu mengatur secara menyeluruh upaya konservasi dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk menjaga fungsi tanah dan air sebagai sumber daya vital bagi kehidupan, pertanian, dan lingkungan hidup, serta untuk mencegah degradasi lahan dan bencana hidrometeorologis seperti erosi, banjir, dan kekeringan.
undang-undang nomor 37 tahun 2014
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menjawab tantangan kerusakan sumber daya tanah dan air yang semakin meningkat akibat kegiatan manusia dan perubahan iklim. Regulasi sebelumnya dianggap belum mampu mengatur secara menyeluruh upaya konservasi dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk menjaga fungsi tanah dan air sebagai sumber daya vital bagi kehidupan, pertanian, dan lingkungan hidup, serta untuk mencegah degradasi lahan dan bencana hidrometeorologis seperti erosi, banjir, dan kekeringan.