Latar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini mengatur mengenai antara lain jenis dan pemanfaatan Rumah Susun, penyediaan Rumah Susun Umum, pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum, pemisahan Rumah Susun, penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus, bentuk dan tata penerbitan SHM Sarusun, bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, penyewaan Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelolaan Rumah Susun, masa transisi dan tata cara penyerahan pertama kali, PPPSRS, peningkatan kualitas Rumah Susun, pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun, dan bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Penutup : Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2}ll tentang Rumah Susun yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Kemudian, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.