Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bank Umum Syariah
Keterangan
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Term (Indonesia)
Bank Umum Syariah
Keterangan
adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Term (Indonesia)
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
Keterangan
adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Term (Indonesia)
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing
Keterangan
adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
Term (Indonesia)
Bantuan
Keterangan
adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Term (Indonesia)
Bantuan
Keterangan
adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Term (Indonesia)
Bantuan darurat bencana
Keterangan
adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
Term (Indonesia)
Bantuan Hukum
Keterangan
adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
Term (Indonesia)
Bantuan Hukum
Keterangan
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Term (Indonesia)
Bantuan Hukum
Keterangan
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.