Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. Peraturan ini menjadi dasar hukum operasional untuk menjamin kepastian pemenuhan hak-hak tersebut bagi saksi dan korban tindak pidana, sehingga hak mereka untuk mendapatkan ganti kerugian dan bantuan dapat dipenuhi secara jelas dan terperinci.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana tertentu, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia berat, berdasarkan peran dan kerugian yang dialami. Subjek hukum penerima manfaat utama adalah Saksi, Korban, keluarga, atau ahli warisnya, sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan sebagai pelaksana utama. Objek pengaturannya meliputi Kompensasi (ganti kerugian yang diberikan oleh negara), Restitusi (ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku kejahatan), dan Bantuan (medis, psikososial, dan layanan lain yang dibutuhkan). Mekanisme utamanya melibatkan pengajuan permohonan ke LPSK, penetapan jenis dan jumlahnya oleh LPSK, serta pelaksanaan pembayaran oleh negara untuk Kompensasi atau pembebanan kepada pelaku melalui putusan pengadilan untuk Restitusi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 5 Maret 2018. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai ketentuan peralihan, segala proses permohonan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban yang telah diajukan sebelum tanggal 5 Maret 2018 namun belum diproses atau belum diputuskan, harus diselesaikan dan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 ini, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemberian hak-hak tersebut di bawah regulasi yang baru.