peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. Peraturan ini menjadi dasar hukum operasional untuk menjamin kepastian pemenuhan hak-hak tersebut bagi saksi dan korban tindak pidana, sehingga hak mereka untuk mendapatkan ganti kerugian dan bantuan dapat dipenuhi secara jelas dan terperinci.
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. Peraturan ini menjadi dasar hukum operasional untuk menjamin kepastian pemenuhan hak-hak tersebut bagi saksi dan korban tindak pidana, sehingga hak mereka untuk mendapatkan ganti kerugian dan bantuan dapat dipenuhi secara jelas dan terperinci.