Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi posisi geografis Indonesia yang rawan bencana, mewajibkan negara melindungi segenap bangsa sesuai amanat filosofis UUD 1945. Secara sosiologis, peningkatan frekuensi dan dampak bencana menuntut penanganan yang terpadu dan komprehensif, meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Secara yuridis, diperlukan undang-undang baru sebagai landasan hukum yang kuat dan modern bagi sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi, menggantikan peraturan yang sudah tidak memadai atau relevan dengan dinamika risiko bencana saat ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan, yang dilaksanakan sebelum, saat, dan sesudah terjadi bencana. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dan pelaksana wewenang penanggulangan bencana, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha. Objek pengaturannya meliputi segala jenis bencana, yaitu bencana alam, nonalam, dan sosial, serta dampaknya terhadap masyarakat, harta benda, dan lingkungan hidup. Mekanisme utamanya adalah sistem terkoordinasi yang diwujudkan melalui pembentukan kelembagaan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan pelaksanaan manajemen bencana berbasis fase: prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana (pemulihan), termasuk aspek pendanaan dan bantuan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 April 2007. Seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sementara lembaga-lembaga yang sudah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya badan penanggulangan bencana sesuai Undang-Undang ini. Hal ini memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dan memberikan masa transisi bagi kelembagaan terkait untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.