undang-undang nomor 24 tahun 2007
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi posisi geografis Indonesia yang rawan bencana, mewajibkan negara melindungi segenap bangsa sesuai amanat filosofis UUD 1945. Secara sosiologis, peningkatan frekuensi dan dampak bencana menuntut penanganan yang terpadu dan komprehensif, meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Secara yuridis, diperlukan undang-undang baru sebagai landasan hukum yang kuat dan modern bagi sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi, menggantikan peraturan yang sudah tidak memadai atau relevan dengan dinamika risiko bencana saat ini.
undang-undang nomor 24 tahun 2007
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi posisi geografis Indonesia yang rawan bencana, mewajibkan negara melindungi segenap bangsa sesuai amanat filosofis UUD 1945. Secara sosiologis, peningkatan frekuensi dan dampak bencana menuntut penanganan yang terpadu dan komprehensif, meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Secara yuridis, diperlukan undang-undang baru sebagai landasan hukum yang kuat dan modern bagi sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi, menggantikan peraturan yang sudah tidak memadai atau relevan dengan dinamika risiko bencana saat ini.