Definisi
adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Definisi
adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.