Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, yaitu pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, sebagai pertimbangan sosiologis dan ekonomi untuk memperkuat stabilitas moneter nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemberian perlakuan pajak penghasilan yang spesifik berupa insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Secara yuridis, penetapan perlakuan pajak penghasilan ini merupakan amanat dan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini juga didasarkan pada pertimbangan filosofis yang bersumber dari Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sehingga menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.