Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, yaitu pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, sebagai pertimbangan sosiologis dan ekonomi untuk memperkuat stabilitas moneter nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemberian perlakuan pajak penghasilan yang spesifik berupa insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Secara yuridis, penetapan perlakuan pajak penghasilan ini merupakan amanat dan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini juga didasarkan pada pertimbangan filosofis yang bersumber dari Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sehingga menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Subjek hukum utama yang diatur adalah Eksportir, yaitu Wajib Pajak yang memperoleh DHE SDA dan menempatkannya pada instrumen terkait. Objek yang diatur adalah penghasilan berupa bunga atau imbal hasil lainnya yang berasal dari penempatan DHE SDA, termasuk penempatan pada instrumen seperti Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Term Deposit, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Mekanisme utamanya adalah pengenaan PPh yang bersifat final dengan tarif yang lebih rendah dan bersifat diferensial. Besaran tarif PPh final tersebut disesuaikan secara berjenjang tergantung pada jenis instrumen penempatan, mata uang yang digunakan (Rupiah atau Valuta Asing), dan jangka waktu penempatan DHE SDA, yang bertujuan untuk memberikan insentif pajak sebagai upaya menarik DHE SDA kembali ke dalam negeri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Terkait ketentuan lama, Peraturan Pemerintah ini secara spesifik mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, yang sebelumnya mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sementara itu, perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah baru ini juga berlaku bagi Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebelum tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang penempatan kembali dana DHE SDA tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo instrumen tersebut, sebagai bagian dari masa penyesuaian bagi pihak terkait. Dengan demikian, peraturan ini menggantikan rezim PPh yang lama untuk DHE SDA dan berlaku segera pada saat diundangkan.