Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bank Perkreditan Rakyat
Keterangan
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Term (Indonesia)
Bank Persepsi
Keterangan
adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Term (Indonesia)
Bank Peserta
Keterangan
adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Term (Indonesia)
Bank Sampah
Keterangan
adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
Term (Indonesia)
Bank Sentral
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23D.
Term (Indonesia)
Bank Syariah
Keterangan
adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Term (Indonesia)
Bank Syariah
Keterangan
adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Term (Indonesia)
Bank Umum
Keterangan
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Term (Indonesia)
Bank Umum Konvensional
Keterangan
adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Term (Indonesia)
Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra
Keterangan
adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.