Definisi
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankanDefinisi
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankan