Latar Belakang
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan gangguan serius terhadap aktivitas ekonomi, termasuk pada sektor produksi, distribusi, dan operasional dunia usaha. Kondisi ini menurunkan kinerja perekonomian nasional dan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah menetapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha — khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi — agar tetap bertahan dan beroperasi di tengah krisis akibat pandemi.