Latar Belakang

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan gangguan serius terhadap aktivitas ekonomi, termasuk pada sektor produksi, distribusi, dan operasional dunia usaha. Kondisi ini menurunkan kinerja perekonomian nasional dan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah menetapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha — khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi — agar tetap bertahan dan beroperasi di tengah krisis akibat pandemi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip, kebijakan, dan mekanisme pelaksanaan Program PEN sebagai bagian dari kebijakan keuangan negara untuk menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. Pelaksanaan program dilakukan melalui berbagai instrumen, antara lain: penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana pemerintah, investasi pemerintah, penjaminan kredit modal kerja, serta belanja negara berupa subsidi bunga bagi debitur usaha yang memenuhi syarat. Selain itu, pemerintah dapat melaksanakan penjaminan langsung atau melalui lembaga penjaminan seperti PT Jamkrindo dan PT Askrindo dengan dukungan fiskal berupa imbal jasa, penjaminan balik, atau pembagian risiko. Pembiayaan Program PEN bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. Pengaturan juga mencakup pelaporan, akuntansi, pengawasan, dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menjamin tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa Program PEN dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, serta diawasi oleh aparat pengawasan internal pemerintah di berbagai tingkat. Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan Local Currency Settlement (LCS) dalam transaksi perdagangan bilateral untuk memperkuat stabilitas ekonomi. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Mei 2020, dan menjadi dasar hukum bagi seluruh kebijakan serta pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19.