logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Bank Kustodian

Keterangan

adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank Pelaksana

Keterangan

adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional

Term (Indonesia)

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Keterangan

adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Bank Penampung

Keterangan

adalah bank umum tempat Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank Penampung

Keterangan

adalah Bank umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH

Keterangan

adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH

Keterangan

adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih

Keterangan

adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS

Keterangan

adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BPIU.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2021 tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah

Term (Indonesia)

Bank Perkreditan Rakyat

Keterangan

adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
IndonesiaKeteranganSumber
Bank Kustodianadalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Bank Pelaksanaadalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional
Bank Pembiayaan Rakyat Syariahadalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Bank Penampungadalah bank umum tempat Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Bank Penampungadalah Bank umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIHadalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIHadalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipihadalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPSadalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BPIU.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2021 tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah
Bank Perkreditan Rakyatadalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 66
  • 67
  • 68
  • More pages
  • 1011
  • Next