Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bank Kustodian
Keterangan
adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Term (Indonesia)
Bank Pelaksana
Keterangan
adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Term (Indonesia)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Keterangan
adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Term (Indonesia)
Bank Penampung
Keterangan
adalah bank umum tempat Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
Term (Indonesia)
Bank Penampung
Keterangan
adalah Bank umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
Term (Indonesia)
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH
Keterangan
adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Term (Indonesia)
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH
Keterangan
adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Term (Indonesia)
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih
Keterangan
adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Term (Indonesia)
Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS
Keterangan
adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BPIU.
Term (Indonesia)
Bank Perkreditan Rakyat
Keterangan
adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.