Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin terselenggaranya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, khususnya mengenai pengaturan pengelolaan Dana Tapera dan tata kelola Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) secara transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga tujuan penyelenggaraan Tapera dapat tercapai.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, yaitu penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk penyediaan rumah yang layak dan terjangkau. Subjek hukumnya adalah setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang wajib menjadi Peserta, dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang bertugas mengelola dana. Objeknya adalah Tapera, yaitu dana yang dihimpun dan dikelola untuk pembiayaan perumahan, di mana Pasal 1 mendefinisikannya sebagai simpanan periodik untuk jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir. Mekanisme utamanya meliputi pengerahan, kepesertaan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera, termasuk besaran iuran serta tata kelola BP Tapera.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan menetapkan bahwa pengalihan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) kepada Badan Pengelola (BP) Tapera wajib diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini mulai berlaku. Selama masa transisi tersebut, Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tetap berlaku sampai pengalihan dana Taperum-PNS ke BP Tapera selesai, dan Peserta Taperum-PNS secara otomatis menjadi Peserta Tapera dengan saldo Taperum-PNS dialihkan.