Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis dan sosiologis untuk menjamin terwujudnya pengelolaan Keuangan Haji yang ideal, transparan, efektif, efisien, serta akuntabel, demi kepentingan umat Islam Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini mutlak dibutuhkan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip, ruang lingkup, perencanaan strategis, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang tersebut secara terperinci untuk memastikan pengelolaan dana umat yang optimal dan berkesinambungan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai subjek hukum utama, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan. Objek pengaturannya adalah Keuangan Haji, yang berdasarkan ketentuan umum mencakup setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat investasi, dana efisiensi, dan pendapatan lain yang sah. Mekanisme utamanya berpusat pada perencanaan Keuangan Haji dengan jangka waktu lima tahun, pelaksanaan pengelolaan yang mencakup penempatan dan investasi aset keuangan haji dalam bentuk syariah yang likuid dan aman, serta pertanggungjawaban dan pelaporan yang harus disampaikan secara berkala kepada DPR dan BPK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas BPIH, dan kemaslahatan umat Islam.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 28 Februari 2018, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Penutup. Berkenaan dengan Ketentuan Peralihan, seluruh peraturan pelaksanaan yang ada mengenai pengelolaan keuangan haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Selain itu, sebagai Ketentuan Penutup, ditegaskan pula bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini wajib ditetapkan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, yang memberikan masa transisi bagi pihak terkait, khususnya Menteri dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk menyesuaikan dan menyusun regulasi teknis operasional sesuai amanat PP ini.