Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis dan sosiologis untuk menjamin terwujudnya pengelolaan Keuangan Haji yang ideal, transparan, efektif, efisien, serta akuntabel, demi kepentingan umat Islam Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini mutlak dibutuhkan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip, ruang lingkup, perencanaan strategis, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang tersebut secara terperinci untuk memastikan pengelolaan dana umat yang optimal dan berkesinambungan.