Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan pengelolaan Keuangan Haji secara profesional, transparan, serta akuntabel, sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, dana haji yang berjumlah besar merupakan dana titipan umat yang wajib dikelola optimal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan masyarakat. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya dianggap belum cukup komprehensif dan efektif dalam mengatur pengelolaan Keuangan Haji secara terpisah, sehingga diperlukan landasan hukum baru yang spesifik.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengelolaan Keuangan Haji, yang merupakan hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan dana. Subjek hukum utama yang melaksanakan pengelolaan adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersifat mandiri. Mekanisme pengelolaan dilakukan berdasarkan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Secara garis besar, undang-undang ini mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, sumber dan penggunaan keuangan haji, pembentukan dan wewenang BPKH, serta pertanggungjawaban dan pengawasan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) wajib dibentuk paling lama satu tahun sejak undang-undang berlaku, dan segala hak serta kewajiban pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Menteri beralih kepada BPKH. Selama BPKH belum terbentuk, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan haji yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.