undang-undang nomor 34 tahun 2014
tentang
undang-undang nomor 34 tahun 2014
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan pengelolaan Keuangan Haji secara profesional, transparan, serta akuntabel, sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, dana haji yang berjumlah besar merupakan dana titipan umat yang wajib dikelola optimal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan masyarakat. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya dianggap belum cukup komprehensif dan efektif dalam mengatur pengelolaan Keuangan Haji secara terpisah, sehingga diperlukan landasan hukum baru yang spesifik.
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan pengelolaan Keuangan Haji secara profesional, transparan, serta akuntabel, sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, dana haji yang berjumlah besar merupakan dana titipan umat yang wajib dikelola optimal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan masyarakat. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya dianggap belum cukup komprehensif dan efektif dalam mengatur pengelolaan Keuangan Haji secara terpisah, sehingga diperlukan landasan hukum baru yang spesifik.