Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bank Indonesia
Keterangan
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.
Term (Indonesia)
Bank Indonesia
Keterangan
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Bank Indonesia
Keterangan
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Bank Indonesia
Keterangan
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Bank Indonesia
Keterangan
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Bank Indonesia
Keterangan
adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Term (Indonesia)
Bank Konvensional
Keterangan
adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Term (Indonesia)
Bank Kustodian
Keterangan
adalah bank umum yang memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain terkait efek serta jasa lain seperti menerima dividen, bunga, dan menyelesaikan transaksi efek.
Term (Indonesia)
Bank Kustodian
Keterangan
adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Term (Indonesia)
Bank Kustodian
Keterangan
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.