logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di indonesia

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam

Term (Indonesia)

Bank Konvensional

Keterangan

adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Bank Kustodian

Keterangan

adalah bank umum yang memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain terkait efek serta jasa lain seperti menerima dividen, bunga, dan menyelesaikan transaksi efek.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank Kustodian

Keterangan

adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank Kustodian

Keterangan

adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah
IndonesiaKeteranganSumber
Bank Indonesiaadalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Bank Indonesiaadalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat
Bank Indonesiaadalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Bank Indonesiaadalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Bank Indonesiaadalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di indonesia
Bank Indonesiaadalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam
Bank Konvensionaladalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Bank Kustodianadalah bank umum yang memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain terkait efek serta jasa lain seperti menerima dividen, bunga, dan menyelesaikan transaksi efek.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Bank Kustodianadalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat
Bank Kustodianadalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 65
  • 66
  • 67
  • More pages
  • 1011
  • Next