Latar Belakang

Pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis didasari oleh kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di wilayah Ciamis yang luas dan padat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di 10 kecamatan bagian selatan Ciamis yang selama ini mengalami kendala pelayanan. Pemekaran ini didukung oleh aspirasi masyarakat dan kajian kelayakan yang telah disetujui oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Ciamis serta Provinsi Jawa Barat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari 10 kecamatan (dengan ibu kota di Parigi) sebagai daerah otonom baru, melepaskan diri dari Kabupaten Ciamis. UU ini mengatur proses transisi pemerintahan yang dimulai dengan pengangkatan Penjabat Bupati oleh Mendagri paling lambat 9 bulan setelah UU diundangkan, yang bertugas membentuk perangkat daerah. DPRD akan dibentuk melalui Pemilu 2014, dan Pilkada definitif dilaksanakan paling cepat 2 tahun setelah peresmian.Ketentuan penting lainnya adalah pengalihan personel, aset, dan dokumen dari Ciamis ke Pangandaran, yang harus diselesaikan maksimal 3 tahun. Kabupaten Ciamis diwajibkan memberikan dana hibah Rp5 miliar/tahun selama 2 tahun dan bantuan Pilkada, sementara Provinsi Jawa Barat wajib memberikan bantuan dana Rp2,5 miliar/tahun selama 2 tahun dan bantuan Pilkada. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Pemerintah berhak memotong dana perimbangan daerah induk/provinsi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan mengatur bahwa sebelum terbentuknya DPRD hasil Pemilu 2014, Penjabat Bupati Pangandaran berwenang menyusun Rancangan APBD yang harus disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Ciamis tetap berlaku di Pangandaran selama belum ada peraturan baru, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.Sebagai Ketentuan Penutup, UU ini mengamanatkan penyesuaian semua peraturan perundang-undangan terkait Kabupaten Pangandaran. UU Nomor 21 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 November 2012.