Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 lahir sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak untuk bertempat tinggal juga termasuk dalam hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih menghadapi berbagai kendala seperti keterjangkauan harga, keterbatasan akses pembiayaan, serta ketersediaan dana jangka panjang dengan bunga rendah yang berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan mekanisme pembiayaan yang mampu menghimpun dana murah jangka panjang secara berkesinambungan. Negara melalui kebijakan Tapera bertanggung jawab membentuk sistem tabungan perumahan guna menyediakan dana bagi pembiayaan perumahan rakyat. Selain menjamin pemenuhan kebutuhan dasar perumahan, pembentukan UU ini juga dimaksudkan untuk melengkapi dan memperkuat pengaturan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial yang sebelumnya belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan. Dengan demikian, UU Tapera diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyediaan dana perumahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 meliputi penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai sarana penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat secara gotong royong untuk mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau. Pengaturan mencakup asas dan tujuan Tapera, jenis dan mekanisme simpanan peserta, pengelolaan dana Tapera yang terdiri atas pengerahan, pemupukan, serta pemanfaatan dana, serta pembentukan dan kewenangan Badan Pengelola (BP Tapera). UU ini juga mengatur mengenai Komite Tapera sebagai organ pengawas dan penasihat strategis, mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta dan pemberi kerja, serta sistem pelaporan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Selain itu, diatur pula ketentuan tentang pengelolaan aset Tapera, hubungan dengan lembaga keuangan seperti bank kustodian dan manajer investasi, serta penerapan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Secara keseluruhan, UU Tapera bertujuan membangun sistem pembiayaan perumahan nasional yang efisien dan berkeadilan, memastikan transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan dana peserta, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan perumahan jangka panjang di Indonesia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihannya, Undang-Undang ini mengatur bahwa Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) tetap diakui keberadaannya selama dua tahun sejak UU ini diundangkan untuk melaksanakan pengalihan aset dan hak peserta kepada BP Tapera. Menteri menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan penutup Bapertarum-PNS paling lama satu tahun sejak pengundangan. Setelah pengalihan aset dan hak peserta selesai, Bapertarum-PNS dibubarkan, dan seluruh karyawannya dialihkan menjadi karyawan BP Tapera. Presiden wajib membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan sejak UU diundangkan, sedangkan BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat dua tahun sejak tanggal pengundangan. Semua aset dan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dialihkan atau dikembalikan kepada peserta sesuai ketentuan. Dalam ketentuan penutupnya, diatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan, dan UU mulai berlaku pada tanggal pengundangan, yakni 24 Maret 2016.