Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 lahir sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak untuk bertempat tinggal juga termasuk dalam hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih menghadapi berbagai kendala seperti keterjangkauan harga, keterbatasan akses pembiayaan, serta ketersediaan dana jangka panjang dengan bunga rendah yang berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan mekanisme pembiayaan yang mampu menghimpun dana murah jangka panjang secara berkesinambungan. Negara melalui kebijakan Tapera bertanggung jawab membentuk sistem tabungan perumahan guna menyediakan dana bagi pembiayaan perumahan rakyat. Selain menjamin pemenuhan kebutuhan dasar perumahan, pembentukan UU ini juga dimaksudkan untuk melengkapi dan memperkuat pengaturan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial yang sebelumnya belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan. Dengan demikian, UU Tapera diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyediaan dana perumahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.