logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah bank umum dan bank perkreditan ralgrat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan Syariah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan UndangUndang mengenai Perbankan Syariah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural

Term (Indonesia)

Bank Bagi Petani

Keterangan

adalah badan usaha yang sekurang kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningkatkan permodalan bank untuk kesejahteraan petani.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Bank Gagal (failing bank

Keterangan

adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang

Term (Indonesia)

Bank Indonesia

Keterangan

adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
IndonesiaKeteranganSumber
Bankadalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku.undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia
Bankadalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Bankadalah bank umum dan bank perkreditan ralgrat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan Syariah.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan
Bankadalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan lainnya.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Bankadalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Bankadalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan UndangUndang mengenai Perbankan Syariah.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural
Bank Bagi Petaniadalah badan usaha yang sekurang kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningkatkan permodalan bank untuk kesejahteraan petani.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Bank Gagal (failing bankadalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
Bank Indonesiaadalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
Bank Indonesiaadalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 64
  • 65
  • 66
  • More pages
  • 1011
  • Next