Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH
Keterangan
adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Term (Indonesia)
Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2M
Keterangan
adalah kelompok Bangunan Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan rencana kerja bangunan H2M.
Term (Indonesia)
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN
Keterangan
adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Bangunan Gedung Umum
Keterangan
adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
Term (Indonesia)
Bangunan Konstruksi
Keterangan
adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
Term (Indonesia)
Bank
Keterangan
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
Term (Indonesia)
Bank
Keterangan
adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Term (Indonesia)
Bank
Keterangan
adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Term (Indonesia)
Bank
Keterangan
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Term (Indonesia)
Bank
Keterangan
adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.