logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH

Keterangan

adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2M

Keterangan

adalah kelompok Bangunan Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan rencana kerja bangunan H2M.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN

Keterangan

adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Bangunan Gedung Umum

Keterangan

adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Bangunan Konstruksi

Keterangan

adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Bank

Keterangan

adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
IndonesiaKeteranganSumber
Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGHadalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2Madalah kelompok Bangunan Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan rencana kerja bangunan H2M.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGNadalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Bangunan Gedung Umumadalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas
Bangunan Konstruksiadalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Bankadalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat
Bankadalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Bankadalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia
Bankadalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Bankadalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 63
  • 64
  • 65
  • More pages
  • 1011
  • Next