Latar Belakang

Kegiatan transfer dana di Indonesia menunjukkan tren peningkatan, baik dari segi jumlah transaksi, nilai nominal yang dipindahkan, maupun variasi media yang digunakan. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, serta munculnya berbagai permasalahan dan perkembangan media transfer dana, diperlukan aturan yang menjamin keamanan, kelancaran, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transfer dana. Penyelenggaraan transfer dana yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi pihak terkait diharapkan dapat mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional. Berdasarkan pertimbangan atas peningkatan transaksi, perkembangan media transfer, dan pentingnya kepastian serta keamanan dalam sistem pembayaran, maka dirasa perlu membentuk Undang-Undang tentang Transfer Dana sebagai dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan kegiatan transfer dana di Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur sejumlah prinsip untuk menjamin kepastian dalam pelaksanaan Transfer Dana. Di antaranya adalah pengecualian terhadap prinsip berlaku surut (zero hour rules), prinsip finalitas pembayaran atau penyelesaian (finality of payment/settlement), serta prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment). Dengan tidak diterapkannya prinsip zero hour rules, setiap transfer dana yang dilakukan setelah pukul 00.00 hingga sistem operasional Penyelenggara ditutup—baik berupa Bank maupun badan usaha berbadan hukum Indonesia yang bukan Bank—wajib diselesaikan. Artinya, dana yang telah diterima oleh Penyelenggara Penerima tidak dapat ditarik kembali. Prinsip finality of payment memperkuat hal ini, menegaskan bahwa dana yang telah berpindah antar lembaga bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelenggara Transfer Dana yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha non-badan hukum yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia diwajibkan untuk menjadi badan hukum Indonesia paling lambat dalam jangka waktu dua tahun. Sementara itu, badan usaha yang sebelumnya memperoleh izin dari institusi selain Bank Indonesia tetap diakui sebagai penyelenggara Transfer Dana setelah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia paling lambat enam bulan. Selanjutnya, badan usaha tersebut wajib menyesuaikan seluruh kegiatannya sesuai ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu satu tahun sejak pelaporan. Dalam ketentuan penutup, seluruh aturan mengenai Transfer Dana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lain tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan demikian, UU ini berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan Transfer Dana di Indonesia sekaligus memastikan kesinambungan dengan regulasi sebelumnya.