Latar Belakang
Kegiatan transfer dana di Indonesia menunjukkan tren peningkatan, baik dari segi jumlah transaksi, nilai nominal yang dipindahkan, maupun variasi media yang digunakan. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, serta munculnya berbagai permasalahan dan perkembangan media transfer dana, diperlukan aturan yang menjamin keamanan, kelancaran, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transfer dana. Penyelenggaraan transfer dana yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi pihak terkait diharapkan dapat mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional. Berdasarkan pertimbangan atas peningkatan transaksi, perkembangan media transfer, dan pentingnya kepastian serta keamanan dalam sistem pembayaran, maka dirasa perlu membentuk Undang-Undang tentang Transfer Dana sebagai dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan kegiatan transfer dana di Indonesia.