peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, efektif, efisien, handal, dan berwawasan lingkungan demi kepentingan umum dan keselamatan masyarakat. Secara yuridis, peraturan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (5), Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan adanya peraturan pelaksana. Selain itu, secara sosiologis dan yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat saat ini, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, untuk memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah baru untuk menggantikan Peraturan Pemerintah yang lama.
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, efektif, efisien, handal, dan berwawasan lingkungan demi kepentingan umum dan keselamatan masyarakat. Secara yuridis, peraturan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (5), Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan adanya peraturan pelaksana. Selain itu, secara sosiologis dan yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat saat ini, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, untuk memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah baru untuk menggantikan Peraturan Pemerintah yang lama.