Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, efektif, efisien, handal, dan berwawasan lingkungan demi kepentingan umum dan keselamatan masyarakat. Secara yuridis, peraturan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (5), Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan adanya peraturan pelaksana. Selain itu, secara sosiologis dan yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat saat ini, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, untuk memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah baru untuk menggantikan Peraturan Pemerintah yang lama.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung secara menyeluruh, di mana objeknya adalah setiap Bangunan Gedung, baik yang berfungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, maupun fungsi khusus, yang berdiri di atas tanah, di bawah tanah, atau di atas air, termasuk prasarana dan sarana Bangunan Gedung. Subjek hukum utama yang diatur adalah Pemilik Bangunan Gedung dan Penyedia Jasa Konstruksi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan perizinan. Pengaturan secara garis besar mencakup standar teknis untuk memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Mekanisme utamanya adalah proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, mulai dari tahap perencanaan teknis yang harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan yang memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran Tim Profesi Ahli (TPA) dan penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Februari 2021. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang sudah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Sebagai masa transisi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyediakan layanan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG (yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini berlaku, yang memungkinkan proses penerbitan perizinan tetap berjalan selama masa penyesuaian tersebut.