Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat daya saing ekspor nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, serta asuransi bagi kegiatan ekspor nonmigas Indonesia. Sebelumnya, pembiayaan ekspor dilakukan secara terpisah oleh beberapa lembaga yang belum optimal dalam memberikan dukungan menyeluruh kepada pelaku ekspor.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. LPEI berfungsi memberikan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor untuk mendorong kegiatan ekspor barang dan jasa Indonesia, termasuk penguatan kapasitas pelaku usaha nasional. Selain itu, diatur pula sumber permodalan, tata kelola, pengawasan, serta kerja sama dengan lembaga keuangan lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Pengaturan Peralihan Penutup
Segala ketentuan yang berkaitan dengan lembaga atau program pembiayaan ekspor yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.