Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan mendasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) dalam menyambut hari raya keagamaan, sebagai wujud pemenuhan kebutuhan sosial dan penghargaan atas kontribusi mereka. Kebutuhan sosiologis untuk memberikan tunjangan hari raya kepada kelompok pegawai ini secara adil dan merata, sejalan dengan prinsip-prinsip negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, pemberian tunjangan hari raya tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan pertimbangan peningkatan kesejahteraan yang dimaksud, sehingga tercipta payung hukum yang kuat dan jelas mengenai mekanisme pemberian tunjangan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS dalam Tahun Anggaran 2018. Hal ini memastikan bahwa ketentuan mengenai tunjangan hari raya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural atau LNS dalam Tahun Anggaran 2018. Subjek hukum dari peraturan ini adalah para Pimpinan dan Pegawai Non-PNS yang bekerja di LNS yang ditetapkan dalam peraturan ini. Objek yang diatur adalah Tunjangan Hari Raya yang merupakan tunjangan insidentil dalam rangka hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun. Mekanisme utamanya adalah pemberian THR didasarkan pada besaran gaji atau penghasilan yang berlaku di LNS yang bersangkutan, dengan nominal THR yang diberikan ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah dan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya. Sumber pembiayaan THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2018. Secara garis besar, peraturan ini memastikan adanya kesetaraan pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk pimpinan dan pegawai non-PNS di LNS.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 ini memuat Ketentuan Penutup yang mencakup pembebanan anggaran dan tanggal mulai berlakunya. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Peraturan Pemerintah ini tidak mencantumkan Ketentuan Peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri atau yang secara spesifik mencabut peraturan lama, karena PP ini merupakan peraturan yang bersifat insidentil dan hanya berlaku untuk pemberian Tunjangan Hari Raya pada Tahun Anggaran 2018.