Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan mendasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) dalam menyambut hari raya keagamaan, sebagai wujud pemenuhan kebutuhan sosial dan penghargaan atas kontribusi mereka. Kebutuhan sosiologis untuk memberikan tunjangan hari raya kepada kelompok pegawai ini secara adil dan merata, sejalan dengan prinsip-prinsip negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, pemberian tunjangan hari raya tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan pertimbangan peningkatan kesejahteraan yang dimaksud, sehingga tercipta payung hukum yang kuat dan jelas mengenai mekanisme pemberian tunjangan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS dalam Tahun Anggaran 2018. Hal ini memastikan bahwa ketentuan mengenai tunjangan hari raya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.