Latar Belakang

Latar belakang diterbitkannya PP No. 63 Tahun 2019 adalah kebutuhan pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum mengenai pengelolaan investasi pemerintah yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi dan memerlukan penyempurnaan agar lebih terpadu. Pemerintah membutuhkan landasan hukum yang jelas untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mempertanggungjawabkan investasi pemerintah, baik investasi keuangan maupun nonkeuangan. Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena pembangunan nasional menuntut pembiayaan besar yang tidak hanya bersumber dari belanja pemerintah, tetapi juga dari skema investasi jangka panjang yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini lahir untuk memastikan bahwa investasi pemerintah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal serta mendukung keberlanjutan pembangunan.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP No. 63 Tahun 2019 mengatur kebijakan investasi pemerintah, yaitu bagaimana pemerintah pusat melakukan penanaman modal di berbagai proyek strategis. Peraturan ini menetapkan mekanisme perencanaan investasi pemerintah, termasuk penyusunan rencana investasi jangka menengah dan jangka panjang, alokasi anggaran, hingga realisasi investasi. Selain itu, PP ini mengatur tentang pengelolaan investasi yang bersifat non-keuangan (investasi barang dan infrastruktur), mekanisme kerja sama dengan pihak swasta, serta tata urus investasi agar efisien dan akuntabel. Kebijakan ini juga memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk menggunakan dana negara dalam investasi yang dapat menghasilkan nilai tambah dan mendukung pembangunan nasional. Melalui PP ini, diharapkan investasi pemerintah dikelola dengan transparan, efektif, dan memiliki dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan PP ini menetapkan bahwa seluruh kegiatan investasi pemerintah yang sedang berjalan berdasarkan aturan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu yang ditetapkan. Sementara itu, ketentuan penutupnya menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berlaku tetap sah selama tidak bertentangan, serta memberikan kewenangan kepada menteri terkait dan Komite Investasi Pemerintah untuk menetapkan aturan teknis lebih lanjut. PP ini juga menyatakan bahwa seluruh regulasi yang bertentangan dengan ketentuan baru dinyatakan tidak berlaku sejak PP ini diundangkan.