Latar Belakang
Latar belakang diterbitkannya PP No. 63 Tahun 2019 adalah kebutuhan pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum mengenai pengelolaan investasi pemerintah yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi dan memerlukan penyempurnaan agar lebih terpadu. Pemerintah membutuhkan landasan hukum yang jelas untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mempertanggungjawabkan investasi pemerintah, baik investasi keuangan maupun nonkeuangan. Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena pembangunan nasional menuntut pembiayaan besar yang tidak hanya bersumber dari belanja pemerintah, tetapi juga dari skema investasi jangka panjang yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini lahir untuk memastikan bahwa investasi pemerintah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal serta mendukung keberlanjutan pembangunan.