Definisi
adalah bank umum yang memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain terkait efek serta jasa lain seperti menerima dividen, bunga, dan menyelesaikan transaksi efek.
Definisi
adalah bank umum yang memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain terkait efek serta jasa lain seperti menerima dividen, bunga, dan menyelesaikan transaksi efek.