Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Selama ini sebagian besar devisa ekspor ditempatkan di luar negeri sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik. Dengan mewajibkan masuknya DHE ke sistem keuangan Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas moneter, serta memastikan bahwa kegiatan ekspor SDA memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini mengatur kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE dari hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam—termasuk mineral, batubara, perkebunan, kehutanan, dan perikanan—ke dalam rekening khusus pada bank devisa di Indonesia. Penempatan tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pabean ekspor.
DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat digunakan untuk kebutuhan pembayaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha, seperti bea keluar, pelunasan pinjaman, impor barang modal, pembayaran dividen, dan penanaman modal, sepanjang dibuktikan dengan dokumen yang sah. Bunga atas dana tersebut dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Pengawasan dilakukan secara terkoordinasi: Kementerian Keuangan mengawasi kepatuhan transaksi ekspor; Bank Indonesia mengawasi penyetoran dan penggunaan DHE; sedangkan OJK mengawasi rekening escrow bila digunakan. Pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan ekspor, hingga pencabutan izin.
Pengaturan Peralihan Penutup
Bank Indonesia diwajibkan menerbitkan ketentuan pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak PP ini diundangkan. PP Nomor 1 Tahun 2019 mulai berlaku pada 10 Januari 2019 dan menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan penempatan dan penggunaan DHE SDA di Indonesia.