Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dibentuk untuk menggantikan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 No. 448) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara modern. Pengaturan baru ini diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945. Dengan meningkatnya kompleksitas hubungan keuangan pusat-daerah, peraturan ini menjadi dasar hukum yang menyatukan prinsip perbendaharaan negara dan daerah dalam satu sistem keuangan negara yang modern.