Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dibentuk untuk menggantikan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 No. 448) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara modern. Pengaturan baru ini diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945. Dengan meningkatnya kompleksitas hubungan keuangan pusat-daerah, peraturan ini menjadi dasar hukum yang menyatukan prinsip perbendaharaan negara dan daerah dalam satu sistem keuangan negara yang modern.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk pendapatan dan belanja, kas, piutang, utang, investasi, serta barang milik negara/daerah. Diatur pula peran dan kewenangan pejabat perbendaharaan seperti Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, serta pejabat pengguna anggaran dan bendahara di pusat dan daerah. Ketentuan lainnya mencakup tata cara pelaksanaan APBN dan APBD, pengelolaan kas umum negara/daerah, pengendalian intern, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui sistem pelaporan keuangan yang berbasis standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1968 dan ketentuan lama tentang perbendaharaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Ketentuan penutup menegaskan bahwa semua peraturan yang bersumber dari peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Januari 2004.