Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa penetapan Tahun Dinas Anggaran (Tahun Anggaran) harus didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan kondisi Indonesia, yang pada saat itu masih sangat bersifat agraris dan dipengaruhi oleh siklus pertanian (panen dan paceklik). Pengalaman menunjukkan bahwa Tahun Anggaran yang sebelumnya mengikuti Tahun Takwim (1 Januari s.d. 31 Desember) tidak sepenuhnya mampu menampung kegiatan ekonomi dan pembangunan. Secara khusus, peraturan teknis pembukuan anggaran (kasstelsel berdasarkan Indische Comptabiliteitswet) tidak mengizinkan pengeluaran pada triwulan I yang merupakan masa paceklik diserasikan dengan penerimaan yang tinggi pada akhir tahun takwim sebelumnya. Oleh karena itu, dianggap perlu untuk mengubah Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet untuk mencari keserasian antara masa pembukuan Anggaran dengan kebutuhan ekonomi dan pembangunan rakyat dan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Tujuan utama dan materi pokok Undang-Undang ini adalah untuk mengubah periode Tahun Dinas Anggaran (Tahun Anggaran). Pasal 1 UU ini secara tunggal mengubah Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet yang mengatur masa berlaku Tahun Dinas Anggaran, menetapkan bahwa mulai saat itu Tahun Dinas Anggaran berlaku dari tanggal satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya. Perubahan ini dipilih untuk mencakup satu putaran masa panen dan masa paceklik, sehingga dapat memanfaatkan peningkatan penerimaan negara pada akhir tahun takwim untuk aktivitas pada triwulan I tahun berikutnya, serta lebih serasi dengan tradisi kegiatan berusaha pada negara-negara industri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Untuk menjembatani masa transisi dari Tahun Anggaran yang lama ke Tahun Anggaran yang baru, Undang-Undang ini memuat Pasal 2 sebagai aturan peralihan. Pasal ini menetapkan bahwa untuk periode penyesuaian dari Tahun Takwim ke periode 1 April, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1969 ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri yang disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969.Aturan Penutup Undang-Undang ini diakhiri dengan Pasal 3 yang merupakan aturan penutup. Pasal tersebut menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, yaitu pada tanggal 25 Oktober 1968, dengan perintah pengundangan dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh setiap orang.