Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa penetapan Tahun Dinas Anggaran (Tahun Anggaran) harus didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan kondisi Indonesia, yang pada saat itu masih sangat bersifat agraris dan dipengaruhi oleh siklus pertanian (panen dan paceklik). Pengalaman menunjukkan bahwa Tahun Anggaran yang sebelumnya mengikuti Tahun Takwim (1 Januari s.d. 31 Desember) tidak sepenuhnya mampu menampung kegiatan ekonomi dan pembangunan. Secara khusus, peraturan teknis pembukuan anggaran (kasstelsel berdasarkan Indische Comptabiliteitswet) tidak mengizinkan pengeluaran pada triwulan I yang merupakan masa paceklik diserasikan dengan penerimaan yang tinggi pada akhir tahun takwim sebelumnya. Oleh karena itu, dianggap perlu untuk mengubah Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet untuk mencari keserasian antara masa pembukuan Anggaran dengan kebutuhan ekonomi dan pembangunan rakyat dan negara.