Definisi
adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencanaDefinisi
adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencana