Definisi
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2011 TENTANG bantuan hukumDefinisi
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2011 TENTANG bantuan hukum