undang-undang nomor 16 tahun 2011
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak Bantuan Hukum adalah perwujudan prinsip persamaan di hadapan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu, yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan Bantuan Hukum yang komprehensif, terpadu, dan terstruktur untuk memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
undang-undang nomor 16 tahun 2011
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak Bantuan Hukum adalah perwujudan prinsip persamaan di hadapan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu, yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan Bantuan Hukum yang komprehensif, terpadu, dan terstruktur untuk memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.