Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak Bantuan Hukum adalah perwujudan prinsip persamaan di hadapan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu, yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan Bantuan Hukum yang komprehensif, terpadu, dan terstruktur untuk memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum sebagai hak konstitusional setiap orang untuk mengakses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin atau kelompok orang miskin. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah yang bertanggung jawab dan mengalokasikan anggaran, Pemberi Bantuan Hukum (organisasi bantuan hukum yang terakreditasi), dan Penerima Bantuan Hukum. Objek yang diatur adalah layanan jasa hukum secara cuma-cuma yang meliputi masalah perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik di jalur litigasi maupun non-litigasi. Mekanisme utamanya adalah proses permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, yang kemudian akan dibiayai oleh negara. Ketentuan ini bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak prosedural warga negara dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Oktober 2011. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa pemberian bantuan hukum yang sedang diproses sebelum undang-undang ini berlaku tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran. Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.