Definisi
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat