Perlindungan saksi dan korban tindak pidana memerlukan peningkatan efektivitas, termasuk penyederhanaan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum. PP 7/2018 perlu diperbarui karena terdapat ketentuan yang belum sepenuhnya mendukung kemudahan akses bagi korban maupun saksi. PP 35/2020 menguatkan peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam pemberian layanan, termasuk mekanisme permohonan, verifikasi, dan pencairan kompensasi. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan kecepatan layanan, kepastian hukum, serta perlindungan negara terhadap korban tindak pidana berat, terorisme, pelanggaran HAM, dan tindak pidana lain yang relevan.
Perlindungan saksi dan korban tindak pidana memerlukan peningkatan efektivitas, termasuk penyederhanaan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum. PP 7/2018 perlu diperbarui karena terdapat ketentuan yang belum sepenuhnya mendukung kemudahan akses bagi korban maupun saksi. PP 35/2020 menguatkan peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam pemberian layanan, termasuk mekanisme permohonan, verifikasi, dan pencairan kompensasi. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan kecepatan layanan, kepastian hukum, serta perlindungan negara terhadap korban tindak pidana berat, terorisme, pelanggaran HAM, dan tindak pidana lain yang relevan.
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020
tentang
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020
tentang