Latar Belakang
Perlindungan saksi dan korban tindak pidana memerlukan peningkatan efektivitas, termasuk penyederhanaan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum. PP 7/2018 perlu diperbarui karena terdapat ketentuan yang belum sepenuhnya mendukung kemudahan akses bagi korban maupun saksi. PP 35/2020 menguatkan peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam pemberian layanan, termasuk mekanisme permohonan, verifikasi, dan pencairan kompensasi. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan kecepatan layanan, kepastian hukum, serta perlindungan negara terhadap korban tindak pidana berat, terorisme, pelanggaran HAM, dan tindak pidana lain yang relevan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Perluasan penerima manfaat, termasuk korban tindak pidana tertentu dan keluarganya.
Perubahan mekanisme permohonan kompensasi agar lebih sederhana dan cepat.
Perbaikan mekanisme restitusi, termasuk tanggung jawab pelaku dan keputusan pengadilan.
Penguatan peran LPSK dalam penilaian, verifikasi, dan pemberian bantuan.
Ketentuan pembiayaan, sumber dana kompensasi, serta tata cara pencairan.
Pengaturan bentuk bantuan, seperti bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi.
Penyesuaian ketentuan administratif dan koordinasi antar lembaga.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan
Permohonan kompensasi dan restitusi yang sedang diproses tetap diproses menggunakan ketentuan baru.
Program bantuan yang belum selesai dilaksanakan tetap berjalan dan disesuaikan dengan PP 35/2020.
Ketentuan Penutup
Semua ketentuan yang bertentangan dengan PP ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ketentuan lanjutan diatur melalui Peraturan LPSK atau peraturan menteri terkait.