Lewati ke konten utama
Memuat konten…
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Memuat konten…
Metadata
Peraturan
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor
35
Tahun
2020
Judul
pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Sumber
LN 2020 (167) : 27 hlm. TLD (6537).
Asal Dokumen
App Developer
URL Asal Dokumen
https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2020pp035.pdf
T.E.U.
Indonesia
Subjek
TERORISME - LPSK - PERUBAHAN
Tanggal Diundangkan
08 Juli 2020
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Metadata
Peraturan
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor
35
Tahun
2020
Judul
pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Sumber
LN 2020 (167) : 27 hlm. TLD (6537).
Asal Dokumen
App Developer
URL Asal Dokumen
https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2020pp035.pdf
T.E.U.
Indonesia
Subjek
TERORISME - LPSK - PERUBAHAN
Tanggal Diundangkan
08 Juli 2020
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020
tentang
pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Tanggal pengundangan
8 Juli 2020
Status
?
-
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020
tentang
pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Tanggal pengundangan
8 Juli 2020
Status
?
-
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Ringkasan
Struktur Materi
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Ringkasan
Struktur Materi
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Riwayat
Belum ada riwayat
Dokumen ini belum memiliki catatan perubahan.
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.
Riwayat
Belum ada riwayat
Dokumen ini belum memiliki catatan perubahan.
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.