Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Gerakan Pramuka
Keterangan
adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Term (Indonesia)
Giro
Keterangan
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Term (Indonesia)
Giro
Keterangan
adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Term (Indonesia)
Gizi
Keterangan
adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Term (Indonesia)
Gizi
Keterangan
adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Term (Indonesia)
Gizi
Keterangan
adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Term (Indonesia)
Grosir/Perkulakan
Keterangan
adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
Term (Indonesia)
Grosse Akta
Keterangan
adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Term (Indonesia)
Gubernur
Keterangan
adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Term (Indonesia)
Gubernur
Keterangan
adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur.