Definisi
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankanDefinisi
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankan