Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini dibuat untuk mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, termasuk tata kelola perikanan budidaya, dengan tujuan menjamin kemudahan, kepastian hukum, dan tata kelola yang lebih baik dalam sektor tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan secara terpadu, meliputi penataan ruang laut, pengelolaan perikanan tangkap, perikanan budidaya, konservasi sumber daya, hingga pengawasan. Subjek hukum utama adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat. Objek pengaturannya mencakup sumber daya kelautan dan perikanan, ruang laut, kawasan konservasi perairan, dan kapal perikanan. Mekanisme utama yang diatur adalah perizinan berusaha, tata kelola hasil perikanan, penetapan kuota penangkapan dan/atau budidaya, serta sistem pengawasan untuk menjamin pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Februari 2021. Dalam ketentuan penutup, peraturan ini secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut, serta mencabut Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Pelabuhan Perikanan. Sementara itu, ketentuan peralihan mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kelautan dan perikanan yang sudah ada wajib disesuaikan dengan PP ini paling lambat satu tahun sejak tanggal berlakunya, dan ketentuan mengenai Awak Kapal Perikanan juga mulai berlaku pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.