Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini dibuat untuk mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, termasuk tata kelola perikanan budidaya, dengan tujuan menjamin kemudahan, kepastian hukum, dan tata kelola yang lebih baik dalam sektor tersebut.