Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menetapkan kebijakan penangkapan ikan terukur guna menjamin kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, menjaga kedaulatan negara, mengoptimalkan manfaat ekonomi nasional, dan pemerataan kesempatan usaha. Kebijakan ini penting untuk memastikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sektor perikanan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penangkapan ikan terukur perlu ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.