Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menetapkan kebijakan penangkapan ikan terukur guna menjamin kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, menjaga kedaulatan negara, mengoptimalkan manfaat ekonomi nasional, dan pemerataan kesempatan usaha. Kebijakan ini penting untuk memastikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sektor perikanan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penangkapan ikan terukur perlu ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur Penangkapan Ikan Terukur, yaitu pemanfaatan sumber daya ikan secara terkendali dan proporsional oleh pelaku usaha perikanan di Zona Penangkapan Ikan Terukur, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Peraturan ini, yang terdiri dari bab-bab utama seperti Ketentuan Umum, Zona dan Kuota Penangkapan, serta Pengawasan, bertujuan menjamin keberlanjutan sumber daya ikan. Subjek hukumnya adalah Pemerintah sebagai pengelola kuota dan pelaku usaha penangkapan ikan sebagai pelaksana. Objeknya adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan di WPPNRI. Mekanisme utamanya adalah penetapan kuota penangkapan ikan berdasarkan jenis, jumlah, dan lokasi, serta kewajiban pemantauan dan pengendalian untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan penangkapan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 6 Maret 2023, sesuai dengan tanggal pengundangannya. Mengenai status peraturan lama, Peraturan Pemerintah ini secara spesifik mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketentuan Peralihan (Bab VIII) mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri, di mana perizinan berusaha dan Persetujuan Penangkapan Ikan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku tetap sah sampai berakhirnya masa berlaku, tetapi wajib menyesuaikan dengan ketentuan kuota penangkapan ikan terukur. Selain itu, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan yang berkaitan dengan Penangkapan Ikan Terukur harus disesuaikan paling lama satu tahun sejak PP ini berlaku.