Latar Belakang

Latar belakang PP ini adalah perubahan paradigma perizinan berusaha di Indonesia yang perlu disesuaikan dengan pendekatan berbasis risiko sebagaimana diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. Pemerintah menimbang bahwa sistem perizinan sebelumnya terlalu kompleks, tidak efisien, dan menghambat kegiatan usaha, sehingga diperlukan pengaturan baru yang menyelaraskan standar, norma, dan prosedur perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah investasi, dan meningkatkan iklim usaha nasional, ditetapkanlah pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya, jenis, prosedur, standar, norma dan kriteria perizinan usaha ditentukan menurut tingkat risiko kegiatan usaha itu sendiri. Regulasi ini juga menetapkan bahwa perizinan berusaha dilakukan melalui layanan Sistem OSS (Online Single Submission), mengatur pengawasan, evaluasi kebijakan perizinan, penyelesaian hambatan, pendanaan perizinan dan sanksi bagi yang melanggar. PP 5/2021 ini merupakan implementasi dari kebijakan reformasi perizinan yang dirancang untuk mempermudah usaha melalui pendekatan risiko—semakin rendah risikonya semakin mudah perizinannya. Namun perlu dicatat bahwa PP ini telah dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2025.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perizinan berusaha yang telah disetujui dan efektif tetap berlaku serta dikecualikan dari ketentuan baru kecuali jika ketentuan dalam PP ini lebih menguntungkan, sedangkan perizinan yang belum efektif diproses sesuai ketentuan baru. Pelaku usaha yang telah memiliki hak akses wajib memperbarui data pada Sistem OSS. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang dimiliki oleh usaha kategori menengah tinggi dan tinggi tetap berlaku, namun pemutakhiran administrasi dan mekanisme transfer surveilans wajib dilakukan, termasuk pengunggahan sertifikat dalam Sistem OSS. PP No. 24 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sementara regulasi lain mengenai perizinan berusaha tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama dua bulan sejak diundangkan, dan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS berlaku efektif empat bulan setelah PP ini diundangkan. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.