Latar belakang PP ini adalah perubahan paradigma perizinan berusaha di Indonesia yang perlu disesuaikan dengan pendekatan berbasis risiko sebagaimana diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. Pemerintah menimbang bahwa sistem perizinan sebelumnya terlalu kompleks, tidak efisien, dan menghambat kegiatan usaha, sehingga diperlukan pengaturan baru yang menyelaraskan standar, norma, dan prosedur perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah investasi, dan meningkatkan iklim usaha nasional, ditetapkanlah pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP ini.