Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris didasari oleh kebutuhan akan kepastian dan perlindungan hukum dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sah. Notaris memegang peranan penting dalam menjamin keabsahan perbuatan hukum masyarakat dan kegiatan ekonomi. Aturan sebelumnya dianggap belum memadai menghadapi perkembangan hukum, ekonomi, dan teknologi, sehingga diperlukan pengaturan baru yang lebih komprehensif, modern, serta menjamin profesionalitas dan akuntabilitas Notaris.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi utama Undang-Undang ini meliputi: Kedudukan dan Wewenang Notaris, termasuk kewajiban membuat akta otentik dan menjaga kerahasiaan jabatan. Syarat pengangkatan, pemberhentian, dan pengawasan Notaris, termasuk pembentukan Majelis Pengawas pada tingkat daerah hingga pusat. Hak dan kewajiban Notaris, seperti tanggung jawab terhadap akta, larangan rangkap jabatan, serta kode etik profesi. Pemberian sanksi administratif dan kode etik, baik terhadap Notaris tetap maupun Notaris pengganti. Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam pembinaan dan pengawasan jabatan Notaris.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup Kegiatan dan kedudukan Notaris yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Semua peraturan pelaksanaan yang lama masih berlaku hingga ditetapkan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.