undang-undang nomor 30 tahun 2004
tentang
Pembentukan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris didasari oleh kebutuhan akan kepastian dan perlindungan hukum dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sah. Notaris memegang peranan penting dalam menjamin keabsahan perbuatan hukum masyarakat dan kegiatan ekonomi. Aturan sebelumnya dianggap belum memadai menghadapi perkembangan hukum, ekonomi, dan teknologi, sehingga diperlukan pengaturan baru yang lebih komprehensif, modern, serta menjamin profesionalitas dan akuntabilitas Notaris.
Diubah Dengan:
undang-undang nomor 30 tahun 2004
tentang
Pembentukan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris didasari oleh kebutuhan akan kepastian dan perlindungan hukum dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sah. Notaris memegang peranan penting dalam menjamin keabsahan perbuatan hukum masyarakat dan kegiatan ekonomi. Aturan sebelumnya dianggap belum memadai menghadapi perkembangan hukum, ekonomi, dan teknologi, sehingga diperlukan pengaturan baru yang lebih komprehensif, modern, serta menjamin profesionalitas dan akuntabilitas Notaris.
Diubah Dengan: