Latar Belakang

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang, Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ini mengatur mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan Ketentuan Umum, Pokok pengaturan kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, penambahan dan penegasan kewenangan, termasuk dalam bidang pertanahan dan perbankan, pengaturan lebih rinci mengenai syarat pengangkatan, masa jabatan, serta pemberhentian notaris, penegasan kode etik, kewajiban menjaga kerahasiaan, serta sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran, penguatan peran organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia) dalam pembinaan dan pengawasan. Diatur di Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris berlaku sejak 15 Januari 2014, dengan ketentuan bahwa segala peraturan pelaksanaan dari UU No. 30 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur.