Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
undang-undang nomor 34 tahun 1999 tentang pemerintahan propinsi daerah khusus ibukota negara republik indonesia jakartaadalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa acehadalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa baratadalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuanganadalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakartaadalah Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalamadalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papuaadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdaganganadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desaadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdaganganKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
undang-undang nomor 34 tahun 1999 tentang pemerintahan propinsi daerah khusus ibukota negara republik indonesia jakartaadalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa acehadalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa baratadalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuanganadalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakartaadalah Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalamadalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papuaadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdaganganadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desaadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan