logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Gubernur

Keterangan

adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 1999 tentang pemerintahan propinsi daerah khusus ibukota negara republik indonesia jakarta

Term (Indonesia)

Gubernur

Keterangan

adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

Sumber

undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh

Term (Indonesia)

Gubernur Bank Indonesia

Keterangan

adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Gubernur Bank Indonesia

Keterangan

adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Term (Indonesia)

Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur

Keterangan

adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta

Term (Indonesia)

Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Keterangan

adalah Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalam

Term (Indonesia)

Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur

Keterangan

adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua

Term (Indonesia)

Gudang

Keterangan

adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Gudang

Keterangan

adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Gudang

Keterangan

adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
IndonesiaKeteranganSumber
Gubernuradalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.undang-undang nomor 34 tahun 1999 tentang pemerintahan propinsi daerah khusus ibukota negara republik indonesia jakarta
Gubernuradalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh
Gubernur Bank Indonesiaadalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat
Gubernur Bank Indonesiaadalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernuradalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamadalah Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh.undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalam
Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernuradalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua
Gudangadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Gudangadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Gudangadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 194
  • 195
  • 196
  • More pages
  • 1011
  • Next