Latar Belakang

Sistem Pemerintahan Indonesia mengakui dan menghormati daerah dengan status khusus atau istimewa. Aceh memiliki karakter sejarah, budaya, dan agama yang kuat, sehingga menjadi modal perjuangan kemerdekaan. Untuk memberikan kewenangan luas dalam pemerintahan, Aceh perlu otonomi khusus. Undang-undang sebelumnya belum sepenuhnya menampung hak dan keistimewaan Aceh, sehingga pelaksanaan Undang-undang tentang keistimewaan Aceh perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pemberian otonomi khusus bagi Aceh perlu diatur dengan undang-undang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 adalah landasan hukum yang memberikan otonomi khusus kepada Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan kewenangan yang lebih luas dalam menjalankan pemerintahan. Undang-undang ini lahir untuk mengakomodasi sejarah perjuangan, budaya Islam yang kuat, serta keistimewaan Aceh yang belum sepenuhnya tertampung oleh undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya, yaitu UU No. 22 Tahun 1999

Pengaturan Peralihan Penutup

Sengketa wewenang antara Mahkamah Syariyah dan pengadilan lain menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan terakhir. Susunan organisasi, perangkat daerah, jabatan pemerintahan, dan peraturan yang ada tetap berlaku sampai dibentuk Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Semua peraturan yang tidak bertentangan dengan UU ini tetap berlaku di Aceh, dan semua Peraturan Daerah menjadi Qanun sesuai UU ini. Pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, sedangkan kewenangan pemerintah Aceh melalui Qanun Provinsi. Ketentuan pelaksanaan UU ini harus terbentuk paling lambat satu tahun sejak pengundangan. Perubahan UU memperhatikan pertimbangan DPRD Aceh. UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.