Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 dibentuk untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan dinamika pembangunan nasional dan perkembangan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan, kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya Indonesia. Pembentukan undang-undang ini dilandasi oleh perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai kedudukan, kewenangan, dan fungsi khusus Jakarta sebagai ibukota negara serta peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah metropolitan yang kompleks.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kedudukan DKI Jakarta sebagai daerah otonom yang juga memiliki fungsi sebagai ibukota negara Republik Indonesia. Diatur mengenai kewenangan pemerintahan daerah, pembagian wilayah administratif yang meliputi kota dan kabupaten administratif, serta pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Selain itu, diatur pula mekanisme pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, tata ruang, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang bersifat khusus, termasuk ketentuan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur sebagai kepala daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pemerintahan DKI Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.