Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dibentuk untuk memperkuat kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai ibukota negara yang memiliki fungsi dan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional. Pengaturan baru ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, kebutuhan otonomi daerah, dan kompleksitas permasalahan khas Jakarta seperti urbanisasi, transportasi, lingkungan, serta tata ruang ibukota yang memerlukan kekhususan dalam pengelolaan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur dasar hukum, kedudukan, fungsi, dan peran DKI Jakarta sebagai daerah otonom sekaligus ibukota negara. Di dalamnya diatur batas dan pembagian wilayah administratif, bentuk dan susunan pemerintahan, termasuk pengangkatan gubernur, wakil gubernur, deputi, serta perangkat daerah. Selain itu, diatur pula kewenangan khusus dalam bidang tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, perdagangan, dan pariwisata; mekanisme kerja sama dengan provinsi lain; pembentukan kawasan khusus untuk kepentingan nasional; serta ketentuan pendanaan khusus yang diambil dari APBN untuk mendukung fungsi Jakarta sebagai ibukota negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menetapkan bahwa jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang baru berlaku sejak Pemilihan Umum 2009. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sementara peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur secara khusus. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan, dan seluruh peraturan di bawahnya wajib disesuaikan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.