Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan penyederhanaan, perizinan, dan penyelenggaraan bidang perdagangan. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan, mengganti, dan menyempurnakan berbagai pengaturan di sektor perdagangan agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria baru yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, sehingga menjamin kepastian hukum dan kemudahan berusaha, termasuk mengenai penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan ekspor dan impor.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur penyelenggaraan bidang perdagangan secara menyeluruh, mencakup kegiatan perdagangan barang dan jasa, baik domestik maupun internasional, serta pengembangan sarana perdagangan. Subjek hukumnya adalah pelaku usaha seperti eksportir, importir, distributor, dan pengelola pasar. Objek pengaturannya meliputi ekspor, impor, distribusi, dan pengelolaan sarana perdagangan. Mekanisme utamanya adalah pengaturan persetujuan ekspor dan impor yang kini menggunakan neraca komoditas, menggantikan perizinan sebelumnya, bertujuan menciptakan tata niaga yang tertib, adil, dan efisien demi struktur perdagangan nasional yang kuat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. Sebagai ketentuan penutup, pada tanggal mulai berlakunya, Peraturan Pemerintah ini secara spesifik mencabut ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 serta semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019 yang bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ketentuan peralihan memberikan masa transisi bagi pihak terkait, di mana perizinan berusaha dan persetujuan teknis di bidang perdagangan yang telah diterbitkan sebelum PP ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perizinan atau sampai diterbitkannya ketentuan pelaksanaan baru sebagai penyesuaian.