logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Gudang

Keterangan

adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syaratsyarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Gudang

Keterangan

adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Gudang

Keterangan

adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Gudang

Keterangan

adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang

Term (Indonesia)

Gudang Berbentuk Silo atau Tangki

Keterangan

adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah, atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton, atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang

Term (Indonesia)

Gudang Terbuka

Keterangan

adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang

Term (Indonesia)

Gudang Tertutup

Keterangan

adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang

Term (Indonesia)

Gugatan

Keterangan

adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Gugatan

Keterangan

adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer

Term (Indonesia)

Gugatan

Keterangan

adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Sumber

undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara
IndonesiaKeteranganSumber
Gudangadalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syaratsyarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang
Gudangadalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
Gudangadalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang
Gudangadalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang
Gudang Berbentuk Silo atau Tangkiadalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah, atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton, atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang
Gudang Terbukaadalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang
Gudang Tertutupadalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang
Gugatanadalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Gugatanadalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan.undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
Gugatanadalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 195
  • 196
  • 197
  • More pages
  • 1011
  • Next