Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Gudang
Keterangan
adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syaratsyarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Term (Indonesia)
Gudang
Keterangan
adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Term (Indonesia)
Gudang
Keterangan
adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Term (Indonesia)
Gudang
Keterangan
adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Term (Indonesia)
Gudang Berbentuk Silo atau Tangki
Keterangan
adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah, atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton, atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
Term (Indonesia)
Gudang Terbuka
Keterangan
adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
Term (Indonesia)
Gudang Tertutup
Keterangan
adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
Term (Indonesia)
Gugatan
Keterangan
adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Gugatan
Keterangan
adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan.
Term (Indonesia)
Gugatan
Keterangan
adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.