Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Gugatan
Keterangan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Gugatan
Keterangan
adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Gugatan atau Sanggahan
Keterangan
adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Gugatan Perwakilan
Keterangan
adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan fakta hukum dan tuntutan ganti kerugian.
Term (Indonesia)
Gugur
Keterangan
adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
Term (Indonesia)
Gugus Darma Pramuka
Keterangan
adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
Term (Indonesia)
Gugus Depan
Keterangan
adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan kepramukaan penyelenggara pendidikan.
Term (Indonesia)
Guru
Keterangan
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Term (Indonesia)
Guru
Keterangan
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Term (Indonesia)
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor
Keterangan
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.