Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dibentuk untuk menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang dianggap belum sepenuhnya efektif dalam menjamin kelancaran penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pembentukan undang-undang ini didorong oleh kebutuhan akan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan, guna mendukung penerimaan negara secara optimal serta memperkuat kewenangan aparat pajak dalam melakukan penagihan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini memuat perubahan dan penegasan terhadap mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa, termasuk penambahan kewenangan pejabat pajak dalam melakukan penyitaan, penyanderaan (gijzeling), serta penjualan barang sitaan untuk melunasi tunggakan pajak. Diatur pula mengenai pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan sita, tata cara pelelangan, serta perlindungan hukum bagi wajib pajak dan pihak ketiga yang berkepentingan. Selain itu, diatur penguatan prosedur administratif dan batas waktu dalam setiap tahapan penagihan agar proses lebih cepat dan efisien.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menegaskan bahwa semua tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dinyatakan tetap sah dan dilanjutkan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang diubah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.