undang-undang nomor 19 tahun 2000
tentang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dibentuk untuk menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang dianggap belum sepenuhnya efektif dalam menjamin kelancaran penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pembentukan undang-undang ini didorong oleh kebutuhan akan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan, guna mendukung penerimaan negara secara optimal serta memperkuat kewenangan aparat pajak dalam melakukan penagihan.
undang-undang nomor 19 tahun 2000
tentang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dibentuk untuk menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang dianggap belum sepenuhnya efektif dalam menjamin kelancaran penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pembentukan undang-undang ini didorong oleh kebutuhan akan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan, guna mendukung penerimaan negara secara optimal serta memperkuat kewenangan aparat pajak dalam melakukan penagihan.