Latar Belakang

Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis dan sosiologis bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional demi mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan harus ditingkatkan. Secara yuridis dan mendesak, aturan penagihan pajak yang lama, yang berasal dari masa kolonial seperti Reglement op de Zegelrechten dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, dipandang sudah usang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem perpajakan modern (self-assessment), dan tidak memadai untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang baru, spesifik, efektif, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak, yaitu Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, untuk menjamin penerimaan negara secara optimal dan berkesinambungan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai prosedur penagihan utang pajak yang harus dilakukan oleh pejabat berwenang, yaitu Pejabat dan Jurusita Pajak, terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan. Subjek hukum utama dalam undang-undang ini adalah Penanggung Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil, penerus, atau ahli warisnya, serta Jurusita Pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan. Objek yang diatur adalah utang pajak yang tidak dilunasi. Mekanisme utama yang diatur merupakan serangkaian tindakan penagihan secara paksa, yang dimulai dari penerbitan Surat Teguran, disusul dengan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial, kemudian dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak untuk dilelang, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya terakhir. Tindakan ini bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban pelunasan utang pajak kepada negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 23 Mei 1997. Ketentuan Peralihan dalam Pasal 42 mengatur bahwa tindakan pelaksanaan penagihan pajak yang telah dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang ini akan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lama, namun penyelesaian tersebut diberikan masa transisi paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dengan beberapa syarat tertentu. Dalam Ketentuan Penutup, Pasal 43 menetapkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ini, maka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa" dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.