Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis dan sosiologis bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional demi mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan harus ditingkatkan. Secara yuridis dan mendesak, aturan penagihan pajak yang lama, yang berasal dari masa kolonial seperti Reglement op de Zegelrechten dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, dipandang sudah usang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem perpajakan modern (self-assessment), dan tidak memadai untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang baru, spesifik, efektif, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak, yaitu Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, untuk menjamin penerimaan negara secara optimal dan berkesinambungan.